Apa Syarat Ganti Cuti Lebaran di Hari Lain untuk PNS yang Tidak Libur saat Lebaran 2025 ?

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Kamis, 10 April 2025 | 06:21 WIB
Logo PNS (Prod. Kalimantansatu.com)
Logo PNS (Prod. Kalimantansatu.com)

- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN

Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.

Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.

Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X