- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN
Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.
Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.
(*)
Artikel Terkait
Terkait Rencana Presiden Prabowo Subianto Tambah Impor Gas LNG dari Amerika Serikat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Justru Ngaku Tak Tahu
Presiden Prabowo Subianto Kilas Balik Momen Dituduh Ingin Membunuh Soeharto hingga Gus Dur Saat Cerita Soal Thaksin Shinawatra yang Gabung Danantara
Beda Suara di Kabinet Merah Putih Soal Kuota Impor Indonesia: Presiden Prabowo Subianto Ingin Hapus, Kemendag Justru Masih Bimbang
Elon Musk Gagal Merayu Donald Trump Untuk Batalkan Tarif Impor, Ekonom Prediksi Harga Mobil akan Meroket
Terang-terangan Mengaku Pernah Mendapat Peringatan dari Ray Dalio Soal Danantara, Presiden Prabowo Subianto : Kamu akan Dilawan
Polda Jabar Ungkap Identitas Peserta PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS: Dokter Spesialis Anestesi
Larang Produk Daging Babi dari Amerika Serikat, Australia Kena Tarif Resiprokal Impor Donald Trump Sebesar 10 Persen
Kok Bisa ? Tidak Tahu Jika Kepala Daerah Tidak Ada Kata Libur, Lucky Hakim Akui Salah Persepsi Liburan Cuti Lebaran 2025
Ayu Aulia Akui Dirinya yang Memohon ke Ridwan Kamil untuk Biayai Persalinan Lisa Mariana
Kebijakan Tarif Impor Donald Trump Ternyata Untungkan Salah Satu ‘Harta Karun’, Indonesia Bisa Raup Cuan Besar Nih