KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula tersangka baru berinisial MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar saat memberikan uang suap Rp60 miliar ke tersangka Arif Nuryanta di PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tindakan tersangka MSY itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar menjelaskan, pemberian suap itu berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto).
Sebelumnya diketahui, Aryanto merupakan advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.
Baca Juga: Viral Video Keluhan Petani Asal Lampung Soal Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP : Tidak Sesuai Omongan
"Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus," terang Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," sambungnya.
Qohar kemudian menuturkan, tersangka Wahyu Gunawan meminta tersangka Ariyanto untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara.
Hal tersebut lantas disampaikan oleh Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi.
Mendengar kabar tersebut, Marcella Santos kemudian menemui tersangka MSY yang saat itu menjabat sebagai anggota tim legal PT Wilmar di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya," terang Qohar.
Qohar melanjutkan, dalam pertemuan itu, tersangka MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.
Menindaklanjuti hal itu, tersangka Ariyanto, Wahyu Gunawan, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.
Saat itu, MAN menyebut perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).
Artikel Terkait
Inilah Pesan Terakhir Hotma Sitompul Sebelum Meninggal Dunia, Ada Hubungannya dengan Warga Miskin dan Teraniaya
Sebelum Hotman Paris Ungkap Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Ayu Aulia Bongkar Sosoknya
Lewat Hotman Paris, Ridwan Kamil Kantongi Data Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Siapa Dia ?
Setelah Berhenti Beroperasi karena Rugi Rp1 Miliar, Dapur Makan Bergizi Gratis Kalibata Kembali Beroperasi, Dari Mana Sumber Dananya?
Terbongkar Kronologis Penggelapan Dana Dapur MBG di Kalibata yang Berhenti Beroperasi karena Rugi Hampir Rp1 Miliar
Jika Benar Ijazah Jokowi Palsu, Apakah Seluruh Kebijakannya Semasa Menjabat Bisa Dibatalkan ? Ini Kata Mahfud MD
Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter Kandungan Garut Disebut Mencapai Ratusan. Dokter Iril Mengincar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3
Nestapa Korban Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus Taman Safari Indonesia: Alami Kecelakaan Serius namun Diobati Ala Kadarnya
Lagi Viral Video Petani Asal Bojonegoro Keluhkan Harga Gabah Anjlok ke Bupati Setyo Wahono: Enggak Jadi Umroh
Viral Video Keluhan Petani Asal Lampung Soal Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP : Tidak Sesuai Omongan