KALIMANTANSATU.COM, BANYUWANGI - Lagi viral terkait penutupan operasional toko modern atau minimarket milik para pengusaha lokal oleh Satpol PP di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Langkah Satpol PP Banyuwangi itu dinilai bisa mengakibatkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan pegawai minimarket.
Terlebih, Pelaku UMKM yang menitipkan dagangan dan berjualan di depan minimarket pun terancam kehilangan pendapatan.
Selain itu, pertokoan yang dibangun setelah keberadaan minimarket menjadi pusat keramaian, juga akan menjadi korban.
Hal itu menimbulkan polemik di kalangan pengusaha lokal Banyuwangi, lantaran adanya sentimen sejumlah tempat usaha milik pemodal besar dari luar daerah, disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap justru bisa bebas beroperasi.
Terkini, sejumlah seniman dan pegiat budaya yang tergabung dalam Yayasan 'Langgar Art' melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun mempertanyakan kebijakan pemerintah Banyuwangi yang menutup minimarket milik pengusaha lokal yang belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Imam melalui 'Surat Permohonan Audiensi Strategis' Nomor: 005/YLA/IV/2025 terkait kebijakan perizinan dan penertiban usaha di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, tertanggal 26 April 2025.
"Kami memandang pentingnya ruang dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam merespon dinamika tata kelola perizinan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah ini," tutur Imam dalam surat permohonan audiensi tersebut.
Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketua Yayasan 'Langgar Art' itu menuturkan, perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.
Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.
Artikel Terkait
Kepala Sekolah SMAN 1 Cikarang Utara Bongkar Tabiat Aura Cinta Semasa SMA
Mengapa Jumlah Kekayaan Paus Fransiskus Hanya Rp2,2 Juta ? Sebenarnya, Berapa Gaji Seorang Bapa Suci Setiap Bulan ?
Viral Siswa Ngeluh Gara-gara Pergi Sekolah Jalan Kaki, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Jagoan Pantang Minta Bantuan
Ini Seruan Raffi Ahmad di Momen Hari Buruh 2025 ! Stafsus Presiden RI itu Soroti 'Keringat' Pekerja yang Cari Nafkah demi Keluarga
Ada Target Percepatan 82,9 Juta Penerima Manfaat MBG di Tahun 2025 Sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kemenkeu: Kita Siagakan Rp171 Triliun
Ada Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2025 Mencapai Rp66,92 Triliun, Kemenkeu Ungkap Rincian Penyalurannya
Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei, Kenang Tragedi Para Pekerja yang Menuntut Hak Bekerja dengan Layak
Presiden Prabowo Subianto Hadiri May Day 2025, Buruh Beri Apresiasi Tinggi untuk Kebijakan Pro-Rakyat Pemerintah Indonesia
Rayakan Hari Buruh 2025 di Monas, Presiden Prabowo Subianto Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh
Orang Tua Rela Kirim Anaknya ke Barak Militer, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bongkar Siswa Nakal yang Tawuran di Purwakarta