Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Ada Potensi Denda yang Harus Dibayar Nih

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:34 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Dimitri Karastelev)
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Dimitri Karastelev)

KALIMANTANSATU.COM - Bea cukai Arab Saudi mengamankan 100 slop rokok dari jemaah haji asal Indonesia di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi.

100 slop atau 1.000 batang rokok yang ada di bagasi jemaah haji Indonesia dari kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pukul 04.30 waktu setempat.

Penemuan rokok ini terungkap ketika pemeriksaan X-Ray di mana bungkusannya tersebar di 9 koper jemaah.

Setelah penemuan, pihak bea cukai bandara langsung menyita barang-barang tersebut.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad mengatakan bahwa penemuan rokok ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” kata Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Klaim 8 Syarikah untuk Jemaah Haji Indonesia Justru Bikin Kacau, DPR Desak Menag Segera Evaluasi

Adillah juga menambahkan bahwa koper-koper yang sempat tertahan tetap akan dikembalikan kepada para jemaah ketika pemeriksaan pihak otoritas bea cukai sudah selesai.

“Alhamdulillah negosiasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” kata Abdillah

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan, PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” imbuhnya.

Mengenai pelanggaran tersebut, Abdillah mengungkapkan bahwa ada potensi denda selain proses penyitaan.

“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi, pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop,” terangnya.

“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Apa itu Haji Khusus ? Rombongan Pertama Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Arab Saudi

Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X