Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Ada Potensi Denda yang Harus Dibayar Nih

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 15 Mei 2025 | 21:34 WIB
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Dimitri Karastelev)
Ilustrasi foto koper di bandara - Bea cukai Arab Saudi sita 100 slop rokok dari jemaah haji Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Dimitri Karastelev)

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.

Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X