Sanksi Berat Haji Ilegal Menanti, Otoritas Keamanan Siap Kenakan Denda Uang hingga Larangan 10 Tahun ke Arab Saudi

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 27 Mei 2025 | 10:49 WIB
Umat Islam berkumpul di Kakbah Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Konevi)
Umat Islam berkumpul di Kakbah Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Konevi)

KALIMANTANSATU.COM - Untuk tahun 2025, pemerintah Arab Saudi makin mengencangkan aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Di tahun ini, pemerintah Arab Saudi sedang gencar melakukan kampanye larangan berhaji tanpa izin, sehingga membuat otoritas setempat bertindak tegas pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan drone untuk menangkap para jemaah calon haji ilegal yang ada di Tanah Suci.

Seperti dalam video yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Kerajaan, otoritas setempat mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa jemaah calon haji ilegal yang direkam menggunakan drone.

Baca Juga: Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia

Alur selanjutnya adalah data yang direka oleh drone tersebut dikirim kepada petugas patroli dan langsung dilakukan pengamanan.

Dilansir dari Gulf News, dalam beberapa hari terakhir, otoritas Arab Saudi telah menangkap beberapa orang yang terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal ke tempat-tempat suci.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa sanksi administratif pun telah dijatuhkan kepada pelanggar melalui komite musiman ad-hoc.

Sanksi ini termasuk hukuman penjara, denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp432 juta per pelanggar, deportasi ekspatriat yang terlibat setelah menjalani hukuman, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kementerian juga telah meminta perintah pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam transportasi ilegal tersebut.

Arab Saudi menegaskan kembali bahwa visa haji wajib untuk melaksanakan ibadah haji dan pemegang visa kunjungan tidak diizinkan untuk digunakan dalam pelaksanaan haji.

Baca Juga: Inspiratif, Kisah Penjual Bakso Naik Haji 2025 ! Pasangan Suami-Istri Asal Jateng itu Sabar Menyisihkan Hasil Dagang Selama 27 Tahun

Jemaah haji luar negeri harus memperoleh visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi yang berkoordinasi dengan kantor Urusan Haji di 80 negara atau melalui platform Nusuk Haji untuk jemaah haji dari 126 negara.

Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan denda hingga SR20.000 atau sekitar Rp86,5 juta bagi siapa pun yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.

Langkah-langkah ketat ini diambil di tengah kekhawatiran tentang beberapa pengunjung asing yang tinggal lebih lama dari batas visa mereka di Arab Saudi untuk melakukan haji secara ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X