Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.
(*)
Artikel Terkait
Disebut Wapres Gibran Rakabuming Raka saat Kunjungan ke Asrama Haji Medan, Bagaimana Perkembangan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi ?
Dua WNI dari Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi Karena Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal
Begini Cara Pemerintah Atasi Permasalahan Beda Syarikah yang Membuat Jemaah Calon Haji Terpisah dari Rombongan: Terima kasih Atas Kesabarannya
Menyoal Viral Jemaah Calon Haji Terpisah dari Rombongan, Petugas Beri Fasilitas Hotel Khusus untuk Menginap
Beda Syarikah Bisa Membuat Calon Haji Indonesia Terpisah dari Rombongan dan Keluarga, Petugas Sarankan Jemaah Punya Tanda Khusus
DPR RI Dukung Ide Kampung Haji Indonesia yang Digagas Presiden Prabowo Subianto di Arab Saudi, Apa Alasannya ?
Kemenag Blak-blakan Ungkap Alasan Aparat Arab Saudi Lebih Ketat pada Jemaah Calon Haji Asal Indonesia
Ada Kemungkinan Calon Haji Hanya 30 Hari di Arab Saudi, DPR Punya Cara Siasati Slot Jadwal Pesawat
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia