Cek 11 Unit Apartemen Mewah yang Diduga Pernah Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 27 Mei 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi bangunan gedung apartemen. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash OpticalChemist)
Ilustrasi bangunan gedung apartemen. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash OpticalChemist)

KALIMANTANSATU.COM - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas diduga telah membeli sejumlah unit apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif.

Sebelumnya diketahui, eks Dirut PT Taspen itu didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Terkini, jaksa mengungkap terkait kisaran harga apartemen yang diduga pernah dibeli Antonius dalam sidang dakwaan terhadap Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT BIMP–EAGA ke-16 di Kuala Lumpur, Fokuskan Kerja Sama Kawasan Timur ASEAN

Jaksa menyebut, terdapat 11 apartemen yang diduga dibeli mantan Dirut PT Taspen dari uang hasil korupsi investasi fiktif. Berikut ini daftarnya:

- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar

- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,

- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar

- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar

Kemudian, jaksa mengatakan Antonius juga menggunakan uang korupsi itu untuk membeli 3 bidang tanah, nilainya mencapai Rp4 miliar.

"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Bersama Para Pemimpin ASEAN, Presiden Prabowo Subianto Teken Langkah Strategis dalam Deklarasi Kuala Lumpur

Jaksa menambahkan, Antonius menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat.

Eks Dirut PT Taspen itu juga disebut menyimpan uang hasil korupsi dalam safe deposit box (SDB) dan apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan. Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp34 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa," tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X