SAVE RAJA AMPAT ! Menbud Fadli Zon Ikut Komentari Tambang Nikel yang Digarap PT GAG Nikel

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 13:12 WIB
Potret Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional I Ikatan Keluarga Minangkabau di Jakarta pada 22 Mei 2025. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @fadlizon)
Potret Menteri Kebudayaan, Fadli Zon saat menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional I Ikatan Keluarga Minangkabau di Jakarta pada 22 Mei 2025. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @fadlizon)

 KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon buka suara mengenai adanya penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Seperti diketahui, selama beberapa hari terakhir ramai tentang berita aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat.

Fadli Zon mengungkapkan bahwa seharusnya kegiatan penambangan tidak merusak alam.

“Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem yang saya kira sangat indah di Raja Ampat,” ujar Menbud Fadli Zon usai shalat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta kepada media pada Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Ada Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Jokowi: ‘Ikuti Saja Mekanisme Ketatanegaraan’

Ia menambahkan bahwa ke depannya ada pembicaraan dengan pihak terkait mengenai penambangan yang tidak mengganggu ekosistem alam maupun situs budaya.

“Ini yang mungkin nanti harus dibicarakan, bagaimana investasi dan kegiatan-kegiatan penambangan itu jangan sampai mengganggu situs-situs bersejarah, termasuk situs yang merupakan ekosistem alam yang sudah baik terjaga selama ini,” imbuhnya.

Fadli Zon juga setuju dengan keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara penambangan nikel tersebut.

“Ya kita sangat setuju, harusnya demikian, jangan sampai itu merusak,” ucapnya.

Penambangan nikel di Raja Ampat sendiri dilakukan di bawah operasi PT GAG Nikel.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lantas memerintahkan penambangan dihentikan sementara untuk dilakukan verifikasi lapangan.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X