KALIMANTANSATU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.
Uang sitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan grup tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan rincian penanganan perkara ini kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 17 Juni 2025.
"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.
Baca Juga: Skandal Ruko Kasino di Bandung: 44 Tersangka Masuk Bui, Minimal Taruhan 300 Ribu
Menurut Sutikno, para terdakwa korporasi didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun Sutikno menjelaskan, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi ini telah diputus bebas dari segala tuntutan.
"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tutur Sutikno, menegaskan bahwa perlawanan hukum Kejagung belum berakhir.
Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dengan total keseluruhan Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno merinci besaran kerugian per entitas:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," ujar Sutikno.
"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.
Artikel Terkait
Skandal Ruko Kasino di Bandung: 44 Tersangka Masuk Bui, Minimal Taruhan 300 Ribu
Apa Maksud Presiden Masoud Pezeshkian Undang Prabowo Subianto ke Iran saat Negara Republik Islam Itu Berkonflik dengan Israel ?
Bukan Sumut, Inilah 3 Fakta di Balik Keputusan Prabowo Subianto soal 4 Pulau Sengketa yang Diklaim Sah Milik Aceh
Curhat Yolla Yuliana Setelah Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Putri Indonesia, Ceritakan Kisah Semasa Mulai Main Sejak SMP
Update Perang Iran vs Israel, Netanyahu Kini Diancam Militer Republik Islam: Hukuman yang Sebenarnya Akan Tiba
Apakah WNI di Iran Dievakuasi Setelah Agresi Israel ? Istana Klaim Masih Koordinasi dan Pantau Situasi
Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 10.000 Meter, Warga Diminta Waspada Lahar dan Abu
Menko PMK Pratikno Ungkap Bahaya Scrolling Medsos Bagi Anak Muda, Bisa Picu Kebiasaan Berpikir Pendek
Dubes Iran untuk RI Klaim Negaranya akan Terus Bela Diri Selama Masih Digempur Israel
Vidi Aldiano Kaget Digugat Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Tak Berdasar dan Siap Buktikan di Pengadilan