KALIMANTANSATU.COM - Status kehalalan produk Ayam Goreng Widuran Solo sempat viral beberapa waktu lalu.
Menanggapi keriuhan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI telah melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap produk kuliner tersebut.
BPJPH langsung menerjunkan tim pengawasan ke lapangan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif.
Kini, hasil uji laboratorium Ayam Goreng Widuran Solo suda keluar.
"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1)," tegas Babe Haikal.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Babe Haikal, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Atas kejadian tersebut, Babe Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian tersebut, terang dia, disebabkan karena pelaku usaha tidak 'tertib halal', atau tidak menaati regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku.
"Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk. Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal silahkan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya lebel halal yang dikeluarkan oleh BPJPH." tegas Babe Haikal.
Ia juga mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi JPH bukanlah sekedar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya sebagai konsumen juga dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
Artikel Terkait
Amarah Kim Jong Un Setelah Donald Trump Ikut Campur Konflik Israel vs Iran, Sebut Langkah Presiden Amerika Serikat itu Sembrono
Harga Minyak Dunia Melejit Setelah Amerika Serikat dan Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran, Brent Sentuh Rp1,2 Juta per Barel
Pesawat Misterius China Dilaporkan Mondar-Mandir ke Iran Meski Berpotensi Jadi Target Gempuran Israel-Amerika Serikat
Perang Israel Vs Iran Memanas ! Presiden Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri-Panglima TNI di Hambalang Untuk Bahas Kondisi Dunia yang Dilanda Konflik
Ramai 'Kursi Kosong' Dubes RI di AS-PBB, Istana Sebut Nama Calonnya Sudah Ada di Tangan Presiden Prabowo Subianto
Dokumentasi Bahasa Inggris Jadi Tugas Kuliah Terakhir Ahmad Rifai Sebelum Ditemukan Tewas di Gunung Slamet
Isu Anambas Dijual Dibantah Wamendagri Bima Arya, Tegaskan Tak Ada Pulau di Indonesia Bisa Dimiliki Penuh Individu
Pasca Serangan Amerika Serikat ke Iran, Presiden Prabowo Subianto Siapkan Evakuasi WNI dari Kawasan Konflik
Baru Selesai Polemik 4 Pulau Sumut-Aceh, Muncul Klaim 43 Pulau RI yang Kini dalam Sengketa
Kondisi Pasar Mobil Listrik Indonesia Mei 2025: Penjualan Loyo, Dominasi Impor China Tak Terbendung Meski Guyuran Insentif
Kronologis dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi: Kami Terus Lakukan Pencarian
Klaim Ingin Wujudkan Perdamaian, Wapres AS JD Vance: Kami Perang Melawan Program Nuklir Iran, Bukan Negaranya