Non Halal ! Ayam Goreng Widuran Solo Mengandung Unsur Babi atau Porcine Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium BPJPH

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 24 Juni 2025 | 11:39 WIB
Non Halal ! Ayam Goreng Widuran Solo Mengandung Unsur Babi atau Porcine Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium BPJPH. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @a.g.widuran.nonhalal.solo)
Non Halal ! Ayam Goreng Widuran Solo Mengandung Unsur Babi atau Porcine Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium BPJPH. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @a.g.widuran.nonhalal.solo)

KALIMANTANSATU.COM - Status kehalalan produk Ayam Goreng Widuran Solo sempat viral beberapa waktu lalu.

Menanggapi keriuhan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI telah melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap produk kuliner tersebut.

BPJPH langsung menerjunkan tim pengawasan ke lapangan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif.

Kini, hasil uji laboratorium Ayam Goreng Widuran Solo suda keluar.

"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: Ada Apa ? Pasha Ungu Marah ke Dimas Anggara Terkait Dugaan Penamparan Kiesha Alvaro ! Sampai Minta Penjelasan Nadine Chandrawinata dan PH Screenplay

"Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1)," tegas Babe Haikal.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Babe Haikal, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.

Atas kejadian tersebut, Babe Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Okie Agustina Bantah Gimmick ! Menjadi Saksi Mata, Mantan Istri Pasha Ungu itu Ungkap Kronologis Dugaan Kekerasan Dimas Anggara Terhadap Kiesha Alvaro

Kejadian tersebut, terang dia, disebabkan karena pelaku usaha tidak 'tertib halal', atau tidak menaati regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku.

"Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk. Dan bagi pelaku usaha yang produknya halal silahkan mengurus sertifikat halal dan produknya diberi label Halal Indonesia, satu-satunya lebel halal yang dikeluarkan oleh BPJPH." tegas Babe Haikal.

Ia juga mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi JPH bukanlah sekedar pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya sebagai konsumen juga dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X