Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi keberadaan gudang ganja di gubuk Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala menemukan 8 kg ganja kering.
Pemeriksaan terhadap Yusni juga mengarah pada keberadaan ladang ganja yang lebih luas, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
Hasil operasi menemukan total delapan titik ladang dengan luas kurang lebih 25 hektare dan berjumlah sekitar 960.000 batang dengan estimasi berat mencapai 180 ton.
Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Mati
Yusni dan Khairul dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Keduanya juga dikenakan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.
(*)
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Hybrid Melemah di Mei 2025: Apakah Tren Elektrifikasi Indonesia Terancam Kehilangan Momentum ?
KPK Panggil 2 Eks Pejabat Setjen MPR Karena Dugaan Skandal Gratifikasi Rp17 Miliar
Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Sebut Israel dan Iran Sepakat Gencatan Senjata Penuh, Dimulai Bertahap dalam 24 Jam
Menko Pangan Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
Clear ! Dimas Anggara Minta Maaf Setelah Tampar Kiesha Alvaro
Wamen Polkam Lodewijk Freidrich Sebut 386 WNI Terjebak di Kawasan Konflik Iran, Klaim Sebagian Menolak Dievakuasi
Beda Klaim Iran vs Israel Setelah Donald Trump Umumkan Sepihak Perihal Gencatan Senjata di Medsos
Dampak Konflik Iran vs Israel Kian Melebar, Rosan Roeslani Klaim Arus Investasi Asing ke RI Belum Terganggu
Kemendagri Angkat Bicara Terkait Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung, Ternyata Ada 16 dan Sementara Masuk Wilayah Jatim