KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Jaksa mengungkapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg, Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu terungkap, percakapan tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Hasto karena telah mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Mulanya, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku tersebut yang tampak menyebut nama Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pesan itu berbunyi:
"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God," demikian isi percakapan tersebut.
"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Hasto.
"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.
Fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa tersebut diajukannya karena terdapat perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut. Alasannya karena dinamika politik yang begitu tinggi.
"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," terangnya.
Kemudian jaksa kembali menanyakan perihal Riezky Aprilia yang kala itu sudah dilantik menjadi anggota DPR.
Dalam dakwaannya itu diketahui jaksa memaparkan serangkaian upaya Hasto demi menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR 2019-2024.
Hal tersebut mulai dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, mencoba mengganti susunan caleg, hingga meminta caleg Riezky Aprilia untuk mundur.
"Kan tadi Saudara sudah membenarkan di tanggal 1 Oktober 2019, Riezky Aprilia itu sudah dilantik menjadi anggota DPR. Nah berdasarkan penjelasan Saudara terdakwa tadi, Saudara terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah agung. Seperti itu?" tanya jaksa.
Artikel Terkait
Pujian Presiden Prabowo Subianto Seusai Resmikan Dua Infrastruktur di Bali yang Diklaim sebagai Proyek Gagasan Jokowi
Mengenal Profil Taman Nasional Gunung Rinjani ! Awalnya Ditetapkan Sebagai Kawasan Marga Satwa oleh Gubernur Hindia Belanda, Pernah 9 Kali Meletus
Yuk Baca Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam 1447 H, Ketahui Kapan Waktu Membacanya Fren
Niat Membaca Yasin 3 Kali di Bulan Muharram saat Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah dan Teks Bacaan Surat Yasin Lengkap Arab
Cerita Agam Rinjani saat Evakuasi Juliana Marins dari Jurang, Bertaruh Nyawa Menginap di Tebing Curam 590 Meter
Baca Yasin 3 Kali Untuk Apa Saja di Bulan Muharram ? Sambut Tahun Baru Islam 1447 H Dengan Amal Ibadah, Ini Niat Baca Yasin 3 Kali Awal Muharram
Niat Puasa Muharram 1447 H dan Keutamaannya Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Perang Israel vs Iran, Sufmi Dasco Imbau WNI di Wilayah Konflik Tetap Tenang dan Tegaskan Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan
Hendak Wujudkan Efisiensi Energi Nasional, Presiden Prabowo Subianto Pangkas Jalur Logistik yang Mahal
Baru Muncul Setelah 'Perang 12 Hari', Ayatollah Ali Khamenei Klaim Kemenangan Iran dan Sebut Israel Nyaris Hancur Total