KALIMANTANSATU.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Tak lama setelah keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan Nurhadi, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Adapun penangkapan Nurhadi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 lalu.
Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang belum tuntas.
(*)
Artikel Terkait
Datang ke Bareskrim Polri, Ahok Diperiksa Skandal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng Jakarta
Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun ! KPK Endus Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua untuk Membeli Private Jet, Panggil WNA Singapura Jadi Saksi
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Sampai Cerita Background Keluarganya
Kejagung Bantah Klaim Wilmar soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun, Sebut Tak Ada Dana Jaminan dalam Tindak Pidana Korupsi
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Dipanggil KPK Karena Dugaan Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Untuk Mendalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Menag Nasaruddin Umar Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Katanya ?
Ada OTT KPK di Mandailing Natal ! Dugaan Korupsi Proyek PUPR dan Satker PJN Sumut Jerat Sejumlah Pihak
Kejagung Periksa Google Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Era Nadiem Makarim, Apakah Pihak Marketing akan Dipanggil ?