Mengenai istitha'ah kesehatan jemaah haji ini, Kemenkes telah memberikan aturan tegas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Dalam aturan itu melingkupi kriteria kesehatan jemaah dengan melakukan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Kemenkes juga mendorong Kemenag dan BP Haji untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Kemudian dari pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.
(*)
Artikel Terkait
DPR Protes Keras Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Dipangkas 50 Persen
Soal Kinerja Kemenag untuk Operasional Haji 2025 hingga Isu Pengurangan Kuota 50 Persen, Menag Nasaruddin Umar: 'Jangan Buat Resah, Semua Lancar'
Sempat Terjadi Katering Telat ! BPKH Limited Beri Kompensasi pada 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia dengan Dua Skema Pembayaran
Beri Respons Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia Tahun 2026, Menag Nasaruddin Umar : 'Tidak Pernah Ada Pembahasan Itu'
Ada 5 Catatan Penyelenggaraan Haji 2025 dari Kedubes Arab Saudi, Kemenag Klaim Sebagian Besar Sudah Berhasil Diatasi
Arab Saudi Bakal Umumkan Kuota Haji 2026, Kemenag RI Sampaikan Jadwal Tanggalnya
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Untuk Mendalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kemenhub Pastikan Keamanan Penerbangan Usai Dua Kali Terima Ancaman Bom, Lebih dari 74 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Kronologis dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi: Kami Terus Lakukan Pencarian
Menag Nasaruddin Umar Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Katanya ?