Update Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:37 WIB
Foto Ilustrasi - Update Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo (Kalimantansatu.com/Dok. GoTo)
Foto Ilustrasi - Update Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk dari Kantor GoTo (Kalimantansatu.com/Dok. GoTo)

KALIMANTANSATU.COM – Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat 11 Juli 2025.

Harli menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan beberapa hari sebelumnya, yaitu pada 8 Juli 2025.

Baca Juga: Pimpinan KPK Ngaku Sedih Lihat Persepsi Publik terhadap Korupsi di Malaysia Dinilai Lebih Baik Ketimbang Indonesia

Barang-barang yang disita diyakini akan mendukung pembuktian perkara yang tengah diselidiki.

“Sekarang sedang dicek dan diverifikasi oleh penyidik,” jelas Harli.

Selain itu, Harli juga menyampaikan bahwa urgensi penggeledahan itu akan semakin jelas seiring dengan perkembangan penyidikan terhadap kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim itu.

“Dengan barang bukti yang telah disita ini, bisa lebih membuat terang,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, Kejagung juga akan memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam perkara ini.

Harli menuturkan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang,” ucap Harli.

Baca Juga: Kala Daniel Mananta Puji Sosok Irwan Mussry, Ceritakan Sifat Asli di Balik Citra sang Konglomerat yang Disegani

Ia mengatakan, penyidik masih memerlukan banyak informasi dari Nadiem terkait mekanisme pengadaan serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap jajaran di bawahnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X