KALIMANTANSATU.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah keliru.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis 24 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, namun vonis pengadilan justru dinilai tidak tepat.
“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Bela Tom Lembong, Mahfud MD : Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum
Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.
Mahfud pun menyatakan bahwa publik mempunyai hak berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.
“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambah Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta dinyatakan merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.
(*)
Artikel Terkait
Ramai Tuduhan Politisasi Kasus Tom Lembong, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwadi : " Sejak Awal Menteri Lain Dipanggil Juga "
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Soroti Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong, Klaim Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Nilai Tom Lembong Salah Arah Politik, Banding-bandingkan dengan Menko Zulkifli Hasan
Skakmat Deddy Corbuzier Seusai Ramai Vonis Tom Lembong, Influencer Ferry Irwandi Sampai Bilang Hal Ini
Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat, Ini Kata Letkol Yuli Eko Prihartanto
Terima Audiensi Perwakilan Etnis Madura dan Dayak, Wagub Krisantus Kurniawan Tidak Ingin Kalbar Diganggu Aksi Intoleransi oleh Oknum-oknum Tertentu
Puluhan Honorer Non Database Minta Kepastian Status Kepegawaian, Pemprov Kalbar Bakal Kirim Surat ke KemenPAN RB
Identitas Mayat yang Ditemukan di Parit Area Kebun Sawit PT Bumi Pratama Khatulistiwa Terungkap, Polres Kubu Raya Selidiki Penyebab Kematian Korban
Modus Tagih Utang Koperasi dan Beri Hadiah, Pria Lecehkan Anak di Bawah Umur saat Rumah Sepi
Denny Cagur Angkat Bicara Soal Dugaan Pemotongan Dana PIP oleh Timnya, Begini Klarifikasinya
Bela Tom Lembong, Mahfud MD : " Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum "
Jelang Timnas Indonesia vs Thailand Semifinal Piala AFF U23 2025, Erick Thohir Sempatkan Telepon Jens Raven: Tolong Fokus, Jangan Terbuai 6 Gol
Disasar untuk Cewek Indonesia, Ketahui Kekurangan Yamaha Grand Filano
Nathalie Holscher Minta Maaf ke Erika Carlina Setelah Viral Video Konten Parodi Ibu Hamil Bareng DJ Panda