KALIMANTANSATU.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto menetapkan syarat utama terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebelumnya diketahui, Prabowo menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN untuk periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun.
Dana tersebut akan dipakai menyelesaikan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung pemerintahan di IKN.
Terkini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota RI.
Prasetyo menegaskan, pembangunan IKN akan terus dipercepat sesuai arahan Presiden agar seluruh fasilitas pemerintahan bisa segera rampung.
Baca Juga: Telisik Penyebab Prabowo Subianto Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Menurutnya, sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan ini dapat terpenuhi dalam waktu tiga tahun ke depan.
"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Prasetyo menambahkan, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan apabila semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap.
"Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai," tuturnya.
Menurut Prasetyo, fasilitas yang dimaksud mencakup gedung-gedung pemerintahan, infrastruktur dasar, serta konektivitas yang mendukung mobilitas pejabat dan pelayanan publik.
Prasetyo memastikan Otorita IKN (OIKN) saat ini tengah bekerja keras menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Bapak Presiden memutuskan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Ini Penjelasan Dokter soal Proses Bayi Tabung Anak Ruben Onsu dan Sarwendah ! Tepis Fitnah Akun Tiktok Vina Run
Kevin Diks Cetak Gol Pertama untuk Borrusia Moenchengladbach, Bek Timnas Indonesia itu Beri Kado Manis di Perayaan 125 Tahun Klub Barunya
Erika Carlina Bagi Momen Haru Kelahiran Baby Andrew Raxy Neil, Paras Wajahnya Curi Perhatian Warganet
Tidak Ingin Terlena Popularitas, Justin Hubner Fokus Buktikan Diri Main di Fortuna Sittard
Viral Video Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat, Rute Jakarta–Medan Disebut Gagal Terbang Sesuai Jadwal
Terekam Kamera Warga ! Video Detik-detik Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Ciampea Bogor, Marsma Fajar Adriyanto Meninggal Dunia
Viral Gadis Bengkulu Diduga Hantam Ibu dengan Ulekan hingga Tewas, Lalu Nangis Histeris ke Ayahnya