KALIMANTANSATU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Menurut PPATK, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.
Baca Juga: PPATK Bilang Pemblokiran Rekening Dormant di Bank untuk Melindungi Hak Nasabah
Peta ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah diserahkan kepada otoritas terkait.
Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.
Selain itu, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah dilakukan pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Artikel Terkait
Sudah Tahu Perbandingan Mobil Matic dan Manual ? Ketahui Mana yang Lebih Hemat BBM dan Mudah Perawatannya
IFG Dukung Pagelaran Ketoprak Financial Samber Nyawa Sebagai Upaya Pelestarian Seni dan Budaya Tradisional Indonesia
Perbandingan Serum Vitamin C vs Suplemen Kolagen ! Cek Gaes, Mana yang Lebih Efektif untuk Kulit Cerah dan Kenyal
Ketahui Kelebihan Rice Cooker vs Panci Kukus Nasi Tradisional, Kamu Tim Masak Praktis atau Rasa Otentik Gaes ?
Jangan Bingung Perkara Shade Lagi ! Ini Rekomendasi 3 Bedak Translucent untuk Makeup Kulit Berminyak
Cara Instal Patch Dapodik 2026 A Terbaru untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM dan SKB Lewat Link https://dapo.kemendikdasmen.go.id
Cek 15 Daftar Item Belanja Barang dan Modal yang Kena Efisiensi Anggaran 2026 ! Lantas, Bagaimana Efisiensi Transfer ke Daerah ?
Nama Daftar Tokoh Penerima Tanda Kehormatan Bintang Sakti serta Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4, 3 & 2 saat Upacara Gelar Pasukan TNI di Cimahi
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo ! 16 Anggota TNI lainnya Masih Diperiksa
Ribuan Laptop dan Seragam Disiapkan Kemensos untuk Siswa Sekolah Rakyat, Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Tidak Ada Kongkalikong