KALIMANTANSATU.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Sebelumnya diketahui, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian pada 17 Maret 2025 lalu.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada saat itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Terkini, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca Juga: Tembak Polisi dan Terlibat Judi, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Militer
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.
Hal itu terkait subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.
Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Dalam kasus ini, ketiga polisi yang tewas tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
(*)
Artikel Terkait
10 Daftar Nominasi Kopa Trophy Putra 2025 di Ballon d'Or ! Siapa Pemenang Pemain Termuda ? Ada Dean Huijsen Real Madrid Hingga Lamine Yamal Barcelona
Sembahyang di Pura Agung Amertha Asri, Wamenpar Ni Luh Puspa Mengajak Para Pemuka Agama Angkat Potensi Wisata Melukat Jember
Mengenal Apa itu Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Modern
Kasus Eksploitasi Remaja di Jakarta Barat Terungkap ! Legislator Desak Pengawasan Tempat Hiburan Malam Diperketat
Menbud Fadli Zon Klaim Tanpa Intervensi ! Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Ditargetkan Oktober-November 2025
Kenapa Ini ? Tarif Impor 39 Persen Donald Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke Amerika Serikat Terhenti
Kembali Gelar Program Kindness to Progress, IFG Komitmen Wujudkan Kemandirian Desa Menuju Indonesia Emas 2045 Sesuai Asta Cita
Perlu Skincare untuk Pria ? Ini Panduan Simple, Efektif, dan Cocok untuk Pemula
BEI Target Total 1.200 Perusahaan Sudah IPO pada 2029, Segini Jumlah Valuasi yang Bakal Dihimpun dari Publik
Ini Kelemahan dan Kelebihan Ban Hard Compound, Dikenal Sebagai Juara Daya Tahan di Jalanan