Aturan tersebut bahkan disebut sudah terkunci lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.
(*)
Artikel Terkait
Jangan Abai Perhatikan Undertone Kulit, Berikut Ini Rekomendasi Lipstik Pink untuk Sawo Matang
Menteri PKP Maruarar Sirait Ingatkan HIPMI Selektif Memilih Pihak yang Ikut KUR Perumahan, Minta Pengusaha Punya Niat Tidak Baik Jangan Ikut
SBY Ingatkan Rangkaian Demo Menyadarkan Pentingnya Dialog hingga Optimisme Indonesia yang Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto
Cek Rekomendasi Sunscreen Foundation untuk Melindungi Kulit dari Sinar UV dan Bikin Step Makeup Jadi Lebih Simpel
Salah Satu Diantaranya Kopi, Studi Ungkap Secangkir Minuman Berkafein saat Pagi Hari Bisa Membuat Perasaan Lebih Bahagia
Reshuffle Kabinet Merah Putih ! Prabowo Subianto Ganti Sri Mulyani Hingga Budi Arie Setiadi, Ini Daftar Nama Penggantinya
IHSG Hari Ini Anjlok 1 Persen Lebih Setelah Kabar Reshuffle 5 Menteri Diganti Presiden Prabowo Subianto
Berani Nggak ? Menteri ATR Nusron Wahid Didesak Naikkan Pajak ke 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah Bersertifikat di Indonesia
Menko Airlangga Hartarto Bicara soal Isu PHK Massal di Gudang Garam, Apa Katanya ?
Autopsi Jenazah Diplomat RI Korban Penembakan di Peru Selesai, Kementerian Luar Negeri Ungkap Update Berita Terbaru