KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran (TA) 2017-2021.
Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
AS merupakan Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang.
"Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober sampai dengan 9 November 2025," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Penahanan AS dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Budi Prasetyo menerangkan, sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE; DP selaku Direktur Komersial PT PGN; dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN.
"Sampai dengan saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," tegasnya.
Pada konstruksi perkaranya, jelas Budi, diawali pertemuan antara AS dan HPS untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN.
Adapun pembayarannya dengan advance payment senilai USD15 juta.
"Dalam kerja sama ini, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS," timpalnya.
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(*)
Artikel Terkait
Harga Pupuk Turun 20 Persen ! Pertama Kali Dalam Sejarah Terjadi di Pemerintahan Prabowo Subianto, Hasil Revitalisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Apa Tujuan Satgas P2SP ? Bentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Menko Airlangga Hartarto Paparkan Program yang Menjadi Fokus
Viral Air Baku Aqua dari Sumur Bor Ketika Sidak Dedi Mulyadi di Subang, Lihat Lagi Skandal Cemaran BPA di Kemasannya yang Dibongkar dr Richard Lee
Parah Banget ! Tak Sesuai Jargon Iklan Air dari Pegunungan, Aqua Kena Sidak Dedi Mulyadi hingga Pengakuan Sumber Air dari Sumur Bor
Menohok ! Begini Sindiran Balik Menkeu Purbaya Setelah Dedi Mulyadi Klaim Simpanan Pemda Jabar di Bank Bukan Deposito Tetapi Giro
Ada Dugaan Mark-up WHOOSH ! Harris Turino Tegaskan Transparansi Bukan Sekadar Retorika, Saatnya Audit Forensik dan Reformasi Pengadaan Proyek Nasional
PT Sirkular Karya Indonesia, Anak Usaha IMPC Gandeng Dua Raksasa Jepang Modif Limbah Plastik Jadi Bahan Bangunan Ramah Lingkungan
Tak Bantah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pramono Anung Ungkap Alasan Dana Pemprov DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank Daerah
Kabar Gembira ! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Umumkan Insentif Guru Honorer 2026 Naik Jadi Rp400 Ribu, Juga Sediakan Beasiswa Kuliah Gratis Untuk Guru
Angka IMDI 2025 Naik ke 44,53 ! Melalui Transformasi Digital, Pemprov Kalsel Bawa Misi UMKM dan Inklusi Ekonomi Digital Daerah Meningkat