Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Jubir KPK Budi Prasetyo : Sampai Saat Ini Sudah 4 Tersangka

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran (TA) 2017-2021. (Kalimantansatu.com/Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran (TA) 2017-2021. (Kalimantansatu.com/Dok. KPK)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran (TA) 2017-2021.

Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.

AS merupakan Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang.

"Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober sampai dengan 9 November 2025," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Angka IMDI 2025 Naik ke 44,53 ! Melalui Transformasi Digital, Pemprov Kalsel Bawa Misi UMKM dan Inklusi Ekonomi Digital Daerah Meningkat

Penahanan AS dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Budi Prasetyo menerangkan, sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE; DP selaku Direktur Komersial PT PGN; dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN.

"Sampai dengan saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," tegasnya.

Pada konstruksi perkaranya, jelas Budi, diawali pertemuan antara AS dan HPS untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN.

Adapun pembayarannya dengan advance payment senilai USD15 juta.

Baca Juga: Ada Dugaan Mark-up WHOOSH ! Harris Turino Tegaskan Transparansi Bukan Sekadar Retorika, Saatnya Audit Forensik dan Reformasi Pengadaan Proyek Nasional

"Dalam kerja sama ini, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS," timpalnya.

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X