KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Ini pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi.
Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi.
Mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.
Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Artikel Terkait
Ketika Sandra Dewi Minta Asetnya Dikembalikan ! Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Harvey Moeis
Benarkah Terjadi Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Sidang Kabinet ? Ada Jejak Beda Pendapat soal Whoosh hingga Family Office
Video Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran Dituding Karya AI, Pegiat Anti Hoaks Rizky Prabowo Rahino : Skeptis Harus Diuji Kebenarannya
Viral Menkeu Purbaya vs KDM soal Dana APBD Jabar di Bank, Terbukti atau Sekadar Tudingan ?
Ada Rencana Whoosh Buka Rute ke Surabaya, AHY Beri Bocoran di Tengah Isu Utang yang Memanas ! Singgung soal Benefit Kawasan Transit
Gencar Revitalisasi Sekolah, Wali Murid Ucap Terima Kasih ke Presiden Prabowo Subianto
Inilah Harapan Hirsin Octarina Achmad, Siswi SMPN 1 Telagasari Karawang yang Rasakan Program Revitalisasi Sekolah Inisiasi Presiden Prabowo Subianto
Kecipratan Dampak Program Revitalisasi Sekolah Era Pemerintahan Prabowo Subianto, Warga Sekitar Dapat Pekerjaan
Temui Prabowo Subianto di Jakarta, Presiden Afsel Cyril Ramaphosa Kenang Dukungan Indonesia dalam Perjuangan Anti-Apartheid
Ketika Prabowo Subianto dan Ramaphosa Hidupkan Semangat Afrika di Istana Lewat Seruan “Amandla–Awethu!”