Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal, Sampai Ada Imbauan Taat Aturan Kerajaan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 18:41 WIB
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal.  (Kalimantansatu.com/Dok. X @security_gov)
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal. (Kalimantansatu.com/Dok. X @security_gov)

KALIMANTANSATU.COM - Polisi keamanan di Makkah, Arab Saudi menangkap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Tiga orang yang ditangkap di sebuah kamar tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan memasang iklan berisi info yang tak sesuai hingga layanan haji ilegal atau tidak resmi.

Proses penggerebekan yang diunggah di akun X @security_gov pada Rabu, 29 April 2026 itu menunjukkan beberapa mobil polisi tiba dan langsung merangsek masuk ke kamar.

Sita sejumlah Barang Bukti

Dalam video berdurasi 48 detik itu, pihak keamanan Makkah juga mengamankan sejumlah barang sebagai bukti.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dan Lakukan Hal Ini

Beberapa yang disita di antaranya berupa peralatan komuter, kartu identitas haji palsu, dan uang tunai.

Sejumlah uang tunai dalam Rupiah ditemukan di laci dan terlihat beberapa bundling, mulai dari pecahan Rp2.000 hingga Rp10.000.

“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” tulis keterangan dalam unggahan lainnya, dikutip pada Kamis, 30 April 2026.

Video tersebut juga menunjukkan momen aparat menggiring orang yang mengenakan seragam rompi warna coklat dengan badge bendera Merah-Putih.

Meminta Seluruh Warga yang Menetap di Arab Saudi untuk Taat Aturan

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau semua orang untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, serta segera melaporkan jika ada pelanggaran yang terjadi kepada petugas resmi dari Kerajaan.

Baca Juga: Investasikan Rp120 Miliar ! Argo Pantes (ARGO) Groundbreaking Gudang Build-to-Suit J&T Cargo

Musim operasional haji tahun 2026 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengeluarkan peraturan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi yang melanggar dengan melaksanakan haji tanpa izin yang resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X