Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.
Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.
Sanksi dan Denda untuk Agen Penyelundup
Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.
Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti.
(*)
Artikel Terkait
Kinerja PT Map Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA) di Kuartal I 2026 Catatkan Pertumbuhan Pendapatan Bersih Rp5 Triliun, Ini Penjelasan Manajemen
Mengintip Kinerja Keuangan Puradelta Lestari di Kuartal I 2026: Pendapatan Usaha Melonjak Lebih Dari 100%, Bos DMAS Beberkan Target Pencapaian Lainnya
Pertumbuhan Laba MR.D.I.Y. Tembus 35,5% di Kuartal I 2026, Perkuat Relevansi ‘Everyday Value’ di Pasar yang Dinamis
Mensesneg Ungkap Ada Komunikasi Dasco, Sehingga Prabowo Langsung Jenguk Korban dan Gelontorkan Anggaran Rp4 T untuk Perbaikan Perlintasan Kereta Api
Prodia Widyahusada Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid di Kuartal I, Laba Bersih PRDA Tumbuh Lebih dari 150% ! Manajemen Ungkap Rinciannya
Siloam International Hospital Bikin Rekor di Kinerja Keuangan Kuartal I 2026 ! Bos SILO Beberkan Capaian Utama dan Inisiatif Strategis yang Dilakukan
Imbas Tekanan Pasar Aset Kripto ! Kinerja Indokripto Koin Semesta Terdampak pada Kuartal I 2026, Begini Penjelasan Bos COIN
TRINLAND Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Holdwell Business Park Hadirkan Infrastruktur Air Bersih Terintegrasi Kerja Sama Dengan PERUMDA AM Way Rilau
Investasikan Rp120 Miliar ! Argo Pantes (ARGO) Groundbreaking Gudang Build-to-Suit J&T Cargo
Bergerak Cepat, TASPEN Serahkan Santunan Rp283 Juta untuk Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur