Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI Diduga Terlibat Penipuan Penawaran Haji Ilegal, Sampai Ada Imbauan Taat Aturan Kerajaan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 18:41 WIB
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal.  (Kalimantansatu.com/Dok. X @security_gov)
Polisi Makkah tangkap 3 WNI yang diduga terlibat penawaran untuk haji ilegal. (Kalimantansatu.com/Dok. X @security_gov)

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.

Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.

Sanksi dan Denda untuk Agen Penyelundup

Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.

Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X