Bergerak Cepat, TASPEN Serahkan Santunan Rp283 Juta untuk Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 18:35 WIB
Penyerahan santunan dari TASPEN oleh Wagub DKI Jakarta Rano Karno kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, Heris Rusman di Balai Kota DKI, Selasa, 28 April 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. TASPEN)
Penyerahan santunan dari TASPEN oleh Wagub DKI Jakarta Rano Karno kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, Heris Rusman di Balai Kota DKI, Selasa, 28 April 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. TASPEN)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) bergerak cepat memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai total Rp283.227.000 kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, seorang guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang merupakan salah satu korban jiwa dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.

Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui TASPEN untuk memberikan kepastian finansial di tengah masa duka.

Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta H. Rano Karno, S.IP kepada Heris Rusman selaku ahli waris korban yang disaksikan oleh Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Ada Komunikasi Dasco, Sehingga Prabowo Langsung Jenguk Korban dan Gelontorkan Anggaran Rp4 T untuk Perbaikan Perlintasan Kereta Api

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan ucapan duka cita mendalam.

“Kami turut berdukacita sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Nurlaela. Dedikasi beliau sebagai tenaga pendidik adalah jasa yang besar bagi bangsa. Melalui proses yang cepat dan transparan, kami pastikan seluruh hak almarhumah tersampaikan kepada keluarga untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan putra-putri beliau.” ungkap Henra.

Total santunan sebesar Rp283.227.000 tersebut terdiri atas dua komponen utama.

Pertama, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 227.076.400 yang mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan anak.

Selanjutnya, terdapat manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp56.150.600.

Baca Juga: Pemerintah dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT Untuk Cegah Kecelakaan Kereta

Pemberian manfaat ini merupakan bentuk perlindungan komprehensif yang dihadirkan negara melalui TASPEN dalam menjamin kesejahteraan ASN dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.

Santunan JKK dari TASPEN tidak hanya memberikan bantuan finansial jangka pendek, tetapi juga dukungan berkelanjutan melalui beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sebesar Rp45.000.000.

Hal ini dirancang agar risiko kerja yang dialami oleh ASN tidak memutus harapan masa depan generasi penerus mereka.

Hal tersebut juga sejalan dengan upaya TASPEN dalam megadakan layanan yang cepat, tepat, dan transparan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi ASN dan keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X