Skandal Korupsi Chromebook Dinilai Tabrak Perpres 16-2018, Nadiem Makarim Dituding Sengaja Perintah Direktur SD-SMP ! JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 10 Juni 2026 | 14:35 WIB
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram @nadiemmakarim)
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram @nadiemmakarim)

Baca Juga: Kini Kamu Bisa Dukung Kalimantansatu.com Lewat Traktir Kopi, Fitur Sederhana yang Bikin Semakin Dekat Dengan Pembaca Lintas Generasi

KALIMANTANSATU.COM - Linimasa media sosial ramai membahas sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak semua dalil nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Chromebook sekaligus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.

Sebelumnya, pihak Nadiem sempat menyampaikan sejumlah dalil dalam sidang pledoi, pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.

Kini, semua dalil pledoi yang disampaikan eks Mendikbud Ristek itu ditolak oleh pihak JPU pada sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.

Baca Juga: Ekonom INDEF Ibaratkan Ekonomi RI bak Sepak Bola, Sarankan Waktunya Ganti Strategi!

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait persidangan replik yang dijalani Nadiem Makarim buntut kasus korupsi Chromebook tersebut? Berikut ulasannya.

Dugaan Perintah ke Direktur SD-SMP

JPU menilai, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Nadiem, telah menabrak Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal tersebut, dengan memerintahkan eks Dirjen di Kemendikbud, Hamid Muhammad untuk "Go ahead with Chromebook", serta menyatakan pada terdakwa eks Dirjen SD, Sri Wahyuningsih, dan eks Dirjen SMP, Mulyatsyah.

Perintah tersebut diklaim melalui DPO eks Stafsus Mendikbud, Jurist Tan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri.

"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP," jelas JPU.

"(Hal itu) dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," sambungnya.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik per 10 Juni 2026, Menkeu Purbaya Yakin Tak Berdampak ke Inflasi: Harusnya Limited

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X