Dukung Sikap Tegas Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka: Korporasi Terbukti Bakar Hutan dan Lahan Harus Ditindak Hukum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 24 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendukung langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk menyeret korporasi pembakar ke jalur hukum. (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendukung langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk menyeret korporasi pembakar ke jalur hukum. (Dok. DPR RI)

KALIMANTANSATU.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendukung langkah tegas pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk menyeret korporasi pembakar ke jalur hukum.

Pernyataan ini disampaikan merespons arahan Presiden RI Prabowo Subianto seusai rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya.

“Saya mendukung sikap tegas presiden dalam penanganan karhutla. Seusai memimpin rapat penanganan Karhutla di Palangka Raya, 22 Agustus 2026, Presiden menegaskan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan: ‘Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum’,” ungkap Rieke kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Lebih lanjut, Rieke menyebut ada empat perusahaan di Kalimantan Barat yang saat ini tengah diselidiki pemerintah.

Ia menegaskan bahwa izin operasional mereka bisa langsung dicabut jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah Tanggulangi Karhutla, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad: Kita Dukung Penegakkan Hukum Supaya Terjadi Efek Jera

Menurutnya, pernyataan Presiden harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang nyata, terukur, dan transparan hingga menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

“Pernyataan presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, transparan, dan sampai pada pihak yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” kata Rieke.

Legislator PDI-Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pemerintah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menindak pelaku Karhutla, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata maupun proses pidana.

“Landasan hukumnya tersedia. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun2023 menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, penyidikan, dan pidana lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: Membedah Dampak Negatif Kabut Asap Karhutla Bagi Ekonomi: Bukan Sekadar Masalah Kesehatan, Ini Sektor-Sektor Ekonomi yang Paling Terpukul

Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga menjadi dasar pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, saya memandang karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kehidupan masyarakat, karhutla menjadi persoalan HAM sekaligus ujian terhadap supremasi hukum,” katanya.

Rieke menegaskan, negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara dampak Karhutla harus ditanggung masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X