“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.
(Prabu Warah)
“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” pungkasnya.
(Prabu Warah)
Sumber: dpr.go.id
Artikel Terkait
Membedah Dampak Negatif Kabut Asap Karhutla Bagi Ekonomi: Bukan Sekadar Masalah Kesehatan, Ini Sektor-Sektor Ekonomi yang Paling Terpukul
Warga Kalsel Adu Suara Klakson di Jalanan, Jarak Pandang Terbatas dan Lampu Kendaraan Tak Tembus Kabut Asap Karena Dampak Karhutla
Nasib Siswa Malaysia Karena Karhutla Kalimantan: Terdampak Kabut Asap, 108 Sekolah di Malaysia Terpaksa Ditutup
Kabut Asap Terparah di Banjarbaru Kalsel: Dampak Karhutla Bikin Jarak Pandang Sangat Terbatas, Jarak Pandang Hanya 5-10 Meter
Kisah Heroik Rudiansyah, Remaja Kalteng yang Viral Bantu Padamkan Karhutla, Kini Diapresiasi Menhut Raja Juli Antoni
Apresiasi Pemerintah Tanggulangi Karhutla, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad: Kita Dukung Penegakkan Hukum Supaya Terjadi Efek Jera