Ia meminta setiap laporan atau indikasi segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait.
"Kalau ada indikasi laporan, kita segera cabut. Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya," kata Prabowo.
Penegasan itu menunjukkan sikap pemerintah yang tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika karhutla terjadi, tetapi juga menargetkan pihak yang berada di balik praktik pembakaran secara sengaja.
Baca Juga: Satu Dekade Harus Menahan Rindu, Kejutan BRI Berhasil Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu di Taiwan
Prabowo menegaskan sanksi administratif berupa pencabutan izin dapat dikenakan terhadap korporasi yang terbukti atau terindikasi terlibat.
"Seluruh izin korporasi itu, kita cabut. Saya tidak main-main," tegasnya.
Dalam penanganan karhutla, Prabowo juga menempatkan kepolisian sebagai salah satu unsur penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan.
Ia meminta aparat tidak berhenti pada penanganan di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Tolong. Kepolisian saya kira di sini main peranan yang sangat penting," ujar Prabowo.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Membedah Dampak Negatif Kabut Asap Karhutla Bagi Ekonomi: Bukan Sekadar Masalah Kesehatan, Ini Sektor-Sektor Ekonomi yang Paling Terpukul
Warga Kalsel Adu Suara Klakson di Jalanan, Jarak Pandang Terbatas dan Lampu Kendaraan Tak Tembus Kabut Asap Karena Dampak Karhutla
Nasib Siswa Malaysia Karena Karhutla Kalimantan: Terdampak Kabut Asap, 108 Sekolah di Malaysia Terpaksa Ditutup
Kabut Asap Terparah di Banjarbaru Kalsel: Dampak Karhutla Bikin Jarak Pandang Sangat Terbatas, Jarak Pandang Hanya 5-10 Meter
Kisah Heroik Rudiansyah, Remaja Kalteng yang Viral Bantu Padamkan Karhutla, Kini Diapresiasi Menhut Raja Juli Antoni
Apresiasi Pemerintah Tanggulangi Karhutla, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad: Kita Dukung Penegakkan Hukum Supaya Terjadi Efek Jera
Dukung Sikap Tegas Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka: Korporasi Terbukti Bakar Hutan dan Lahan Harus Ditindak Hukum