KALIMANTANSATU.COM - Hingga kini, banyak yang mencari informasi tentang apakah PPPK Kemenag mendapat tunjangan kinerja ? Temukan penjelasannya di dalam konten bermanfaat ini.
PPPK Kemenag merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama.
Biasanya PPPK Kemenag juga dikenal dengan sebutan P3K Kemenag.
Tak ditampik, pegawai di Lingkungan Kementerian Agama selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Adapun tunjangan kinerja Kemenag diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Cara Mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Apakah PPPK Kemenag Mendapat Tunjangan Kinerja ?
Ya, selain mendapatkan gaji maka PPPK berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Salah satunya adalah tunjangan kinerja atau Tukin PPPK Kemenag.
Dikutip Kalimantan Satu dari KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG INTEGRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA, berikut informasi tukin PPPK Kemenag :
a. Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK.
b. Tunjangan kinerja diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.
c. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.
d. Pembayaran tunjangan kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
e. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja PPPK setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.