9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Apa Kriteria PPPK Kemenag 2023 ?
Hingga artikel ini diterbitkan, Kemenag belum menetapkan kriteria pelamar PPPK Kemenag 2023.
Namun sebagai gambaran, jika beracuan pada seleksi PPPK Kemenag 2022 lalu, berikut kriterianya :
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
- Terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Memiliki kartu peserta ujian tahun sebelumnya
- Masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
- Telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar harus Warga Negara Indonesia.