KALIMANTANSATU.COM - Berapa jumlah tukin PPPK Kemenag ? Tukin adalah singkatan dari tunjangan kinerja.
Sedangkan PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sebagai informasi, tunjangan kinerja Kemenag diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Selain mendapatkan gaji maka PPPK berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Salah satunya adalah tunjangan kinerja atau Tukin PPPK Kemenag.
Dikutip Kalimantan Satu dari KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG INTEGRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA, berikut informasi tukin PPPK Kemenag :
a. Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK.
b. Tunjangan kinerja diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.
c. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada Kementerian Agama.
d. Pembayaran tunjangan kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
e. Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja PPPK setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Lolos Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kemenag Lewat Aplikasi SuperApps
Berapa Tukin PPPK Kemenag ?
Tunjangan kinerja pegawai Kemenag dibayarkan berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA.