KALIMANTANSATU.COM - Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023, baik itu CPNS 2023 atau PPPK 2023.
Salah satu syarat itu adalah penggunaan E Meterai CASN.
E Meterai akan dibubuhkan pada sejumlah dokumen pendaftaran di SSCASN.
Jika E Meterai tidak dipenuhi atau tertinggal, maka dokumen dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN.
Secara nasional, SSCASN sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Solusi Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar di SSCASN saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023
Ketentuan E Meterai CASN 2023
Dikutip Kalimantan Satu dari Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :
1. Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada setiap dokumen dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dipersyaratkan untuk dilengkapi meterai.
Dalam hal peserta Seleksi menggunakan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang dipersyaratkan, maka dokumen tersebut dikategorikan Memenuhi Syarat (MS) sepanjang bentuk meterai yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bea meterai.
2. Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
3. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.