reginternasional

Cara Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang Benar Begini. Berapa Ukuran File CPNS dan PPPK ?

Selasa, 19 September 2023 | 21:28 WIB
Ilustrasi SSCASN BKN RI (Instagram @bkngoidofficial)

KALIMANTANSATU.COM - Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu, cara unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang benar ada di dalam konten bermanfaat ini.

Pada tahun ini, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka rekrutmen CASN 2023 sebanyak 572.496 formasi.

Rinciannya, formasi PPPK 2023 sebanyak 543.593 formasi dan CPNS 2023 sebanyak 28.903 formasi.

Sebagai informasi, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN.

Secara nasional, SSCASN sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id.

Para Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib daftar di portal SSCASN BKN.

Baca Juga: Apa Solusi KTP Belum Jadi saat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 ? Wajib Tahu Sahabat, Biar Nggak Salah Paham

Cara Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan PPPK 2023

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi SSCASN, pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Berikut ini jenis dan ukuran file dokumen CPNS dan PPPK 2023 :

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

Halaman:

Tags

Terkini