reginternasional

Benarkah Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres 2024 ? Ini Penjelasan PN Jaksel

Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:01 WIB
Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Erick Thohir dengan Nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023. (Istimewa)

KALIMANTANSATU.COM - Benarkah Erick thohir urus surat tak pernah dipidana untuk syarat Cawapres 2024 ?

Pasalnya, beredar foto surat Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Erick Thohir dengan Nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023.

Surat itu ditetapkan di Jakarta Selatan dan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada tanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Hasil Survei Cawapres 2024 Terbaru dari Polling Institute. Erick Thohir Posisi Teratas Bawa Kemenangan Capres

Adapun, isi surat itu sebagai berikut : 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Registrasi Induk Pidana, pemohon tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat keterangan tersebut dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Terkait hal ini, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto tidak menampik surat tersebut.

Ia menegaskan surat tersebut memang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan setelah Erick Thohir melakukan permohonan.

"Ya, benar. PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” ungkapnya kepada awak media, Rabu 18 Oktober 2023.

Selain Erick Thohir, kata Djuyamto, beberapa nama lain juga mengurus Surat Keterangan Tindak Pernah Sebagai Terpidana.

"PN Jaksel mengeluarkan surat atas nama pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan A Muhaimin Iskandar," terang Djuyamto.

Baca Juga: Siapa Cawapres Prabowo untuk Hadapi Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin ?

Syarat Dokumen Pendaftaran Capres dan Cawapres 2023

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, berikut syarat dokumen pendaftaran Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 : 

Halaman:

Tags

Terkini