reginternasional

Apa itu Jaminan Kematian TASPEN? Cek Manfaat Jaminan Kematian TASPEN dan Siapa Peserta Jaminan Kematian TASPEN

Jumat, 3 November 2023 | 08:13 WIB
Gedung Kantor TASPEN (TASPEN )

3. Pejabat Negara

4. Pimpinan / Anggota DPRD

Manfaat Jaminan Kematian TASPEN 

Berupa Santunan Kematian, dengan rincian :

1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;

2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;

4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun

Baca Berita Taspen Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:

Tags

Terkini