3. Pejabat Negara
4. Pimpinan / Anggota DPRD
Manfaat Jaminan Kematian TASPEN
Berupa Santunan Kematian, dengan rincian :
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun
Baca Berita Taspen Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)