KALIMANTANSATU.COM - Ketahui syarat dokumen yang harus dipersiapkan menjelang pensiun PNS untuk gaji pensiun bulanan dan pembayaran THT.
Bagi ASN yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) dan Pensiun.
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Taspen, adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
Dokumen Syarat THT
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami