8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon.
Baca Berita Taspen Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)