reginternasional

Berapa Uang Duka Wafat Taspen atau UDW Taspen ? Cek Besaran Uang Duka Wafat Pensiunan, TNI, Polri dan Veteran

Senin, 6 November 2023 | 18:01 WIB
Ilustrasi makam (Pixabay/mdjaff)

KALIMANTANSATU.COM - Berapa uang duka wafat Taspen atau UDW Taspen ?

UDW merupakan salah satu manfaat layanan Taspen.

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Baca Juga: Kenapa Gaji Pensiun Belum Masuk Rekening Awal Bulan ? Pensiunan Wajib Tahu Penyebab Gaji Pensiun Belum Masuk

Berikut ini jumlah uang duka wafat Taspen atau UDW Taspen dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi Taspen :

1. Untuk pensiunan ASN/PNS dan Jandanya akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3X Penghasilan

* Catatan: Berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung)

2. Untuk pensiunan POLRI/TNI dan Jandanya akan mendapatkan 3X Penghasilan

*Catatan: POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian

3. Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan dan untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan

* Catatan: Penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.

Baca Berita Taspen Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Tags

Terkini