2) Nilai TIU paling rendah sebesar 85 (delapan puluh lima).
c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);
2) Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);
2) Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).
Baca Berita CPNS Kemenkumham 2023 Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)