reginternasional

Wah, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Peluang Pemakzulan Jokowi Terbuka ! Sudah Memenuhi Unsur Konstitusi, Tantangan Bagi DPR

Selasa, 21 November 2023 | 11:56 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan moda transportasi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Whoosh dari Stasiun KCJB Halim, Jakarta, menuju Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Senin 2 Oktober 2023. Momen ini bertepatan dengan peresmian KCJB. (BPMI Setpres)

KALIMANTANSATU.COM - Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) mengungkapkan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi. 

Hal itu disebabkan presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata.

Demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara. 

"Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" ungkap Lucius Karus.

Lucius Karus menilai, dalam tahun politik banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.

Baca Juga: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Pilpres 2024 Dinilai Akan Memunculkan Pergunjingan Sepanjang Masa Karena Upaya Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

Sehingga, dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja.

Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret. 

"Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, harusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket," timpal Lucius Karus.

Lucius Karus juga menilai bahwa secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjang Presiden yang tidak netral lagi di Pemilu 2024.

Keberpihakan presiden pada calon tertentu di pemilu mengangkangi kedudukan presiden sebagai kepala negara yang harus berdiri di atas semua kelompok dalam urusan pemilu. 

"Keberpihakan Presiden membawa bahaya terbukanya upaya mobilisasi infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan kelompok yang didukung Presiden saja. Ini tentu tak adil dan melawan asas pemilu yang luber dan jurdil," pungkas Lucius Karus.

Baca Juga: Sejak Awal Bermasalah ! Pencapresan Gibran Dinilai Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional

Halaman:

Tags

Terkini