KALIMANTANSATU.COM - Mulai Selasa 2 Januari 2024, masyarakat bisa mendaftar lowongan kerja sebagai pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Buat kamu, anak muda yang ingin berkontribusi sebagai pengawas TPS, boleh coba nih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tenggat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 sampai 6 Januari 2024.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tugas pengawas Pemilu adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS berjalan sesuai aturan.
Pengawas TPS dibentuk melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Perlu diketahui, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Masa Kerja dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor. 1/2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
Adapun masa kerja Pengawas TPS selama 1 bulan.
Pada Pemilu 2024, masa kerja pengawas TPS Pemilu pada 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Sedangkan, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/2022.
Berikut rinciannya :