4. Magister + Spesialis (Khusus Keperawatan);
5. Profesi;
6. Spesialis (Keperawatan); dan
7. Doktoral (Khusus Jabatan Fungsional Dosen atau Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Kesehatan).
B. Kepesertaan
1. PNS Kementerian Kesehatan;
2. PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan; dan
3. Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.
Ketentuan Calon Peserta
1. Setelah melakukan pemilihan pendidikan Institusi www.sibk.kemkes.go.id tidak diperkenankan untuk pindah; dan
2. Calon peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi Tingkat pusat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan namun tidak ingin melanjutkan beasiswa/ pertimbangan lain, agar melapor dengan membuat surat pengunduran diri sebagai peserta penerima bantuan beasiswa Kementerian kesehatan yang diketahui oleh pimpinan unit kerja paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2024 ditujukan kepada Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan.
Pembiayaan Program Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024
1. Pembiayaan Program Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan bagi peserta baru dimulai sejak 1 September 2024 (semester ganjil 2024);
2. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kurikulum Pendidikan yang disahkan oleh institusi pendidikan; dan