f. Surat Rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; dan
g. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
Catatan : * Seluruh dokumen dalam bentuk PDF maksimal 2 MB
(Prabu Warah)