reginternasional

Mengenal Sejarah Way Kambas ! Satu Diantara Taman Nasional di Provinsi Lampung yang Menjadi Rumah bagi Tapir, Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera

Rabu, 10 Januari 2024 | 19:45 WIB
Gajah di Pusat Latihan Gajah (PLG) Way Kambas (Kalimantansatu.com/Dok. Waykambas.org)

KALIMANTANSATU.COM - Way Kambas adalah satu dari dua kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional di Propinsi Lampung selain Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 670/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999, kawasan TNWK mempunyai luas lebih kurang 125,631.31 ha.

Secara gaeografis Taman Nasional Way Kambas terletak antara 40°37’ – 50°16’ Lintang Selatan dan antara 105°33’ – 105°54’ Bujur Timur.

Berada di bagian tenggara Pulau Sumatera di wilayah Propinsi Lampung.

Pada tahun 1924 kawasan hutan Way Kambas dan Cabang disisihkan sebagai daerah hutan lindung, bersama-sama dengan beberapa daerah hutan yang tergabung didalamnya.

Dilansir waykambas.org, berdasarkan sejarah Pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38.

Baca Juga: Mengenal Taman Nasional Betung Kerihun Kapuas Hulu Kalimantan Barat ! TNBK Punya Keanekaragaman Ekosistem Sangat Tinggi, Cek Potensi Flora dan Fauna

Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978 dan dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).

Kawasan Pelestarian Alam diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang dikelola oleh SBKSDA dengan luas 130,000 ha.

Pada tahun 1985 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/1985 tanggal 12 Oktober 1985.

Pada tanggal 1 April 1989 bertepatan dengan Pekan Konservasi Nasional di Kaliurang Yogyakarta, dideklarasikan sebagai Kawasan Taman Nasional Way Kambas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal 1 April 1989 dengan luas 130,000 ha.

Kemudian pada tahun 1991 atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 144/Kpts/II/1991 tanggal 13 Maret 1991 dinyatakan sebagai Taman Nasional Way Kambas.

Dimana pengelolaannya oleh Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam Way Kambas yang bertanggungjawab langsung kepada Balai Konsevasi Sumber Daya Alam II Tanjung Karang.

Baca Juga: Mengenal Taman Nasional Danau Sentarum Kapuas Hulu Kalimantan Barat. TNDS Kawasan Hutan Rawa Tergenang yang Kaya Flora, Fauna dan Potensi Pariwisata

Halaman:

Tags

Terkini