KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan panduan cara cek daftar Pemilih Presiden 2024 melalui panduan artikel ini.
Langkah ini untuk memastikan bahwa nama kamu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT mempunyai hak suara saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwako).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih jauh-jauh hari.
Oh ya, pengecekan DPT secara online ini bisa dilakukan melalui panduan berikut ini :.
1. Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id lewat HP, laptop atau desktop
2. Selanjutnya, muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
3. Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Paspor lalu klik Pencarian.
4. Apabila sudah terdata, maka akan muncul data nama dan lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) kamu
Namun, jika belum terdaftar, kamu bisa segera segera membuat laporan pengaduan melalui link laporpemilih.kpu.go.id untuk pendaftaran pemilih.
Jadwal Tahapan Pemilu 2024