reginternasional

KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras Terakhir ! Mantan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Menilai Putusan DKPP Berlebihan dan Sangat Rentan Dipolitisasi

Selasa, 6 Februari 2024 | 12:47 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro (Kalimantansatu.com/Instagram @juri_ardiantoro)

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini.

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

Baca Juga: Prabowo Subianto Pulang Kampung ke Langowan, Dari Nyanyi Lagu Sio Mama Hingga Tekad Bangun Sekolah Unggulan

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

(*)

Halaman:

Tags

Terkini