9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan syarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan, seluruh pelanggaran ditindak secara manual hingga elektronik.
Para pengendara diimbau agar taat terhadap rambu-rambu lalu lintas, serta mengedepankan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Lengkapi surat-surat berkendara," pesan Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kamis 29 Februari 2024.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.
(Prabu Warah)