KALIMANTANSATU.COM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa 16 April 2024.
Terkait penangkapan ini, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan.
“Benar (ada penangkapan),” ungkap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Kamis 18 April 2024.
Penyidik Densus 88 Antiteror Polri, kata Aswin Siregar, masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.
“Karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif,” timpal Aswin Siregar.
Ia menambahkan, penangkapan terduga teroris itu dilakukan di dua lokasi.
Yaitu, di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Dari tujuh orang yang ditangkap itu terdiri dari empat orang merupakan warga Kota Palu, dua orang warga Kabupaten Sigi, dan satu orang warga Kabupaten Poso.
"Beberapa barang bukti diamankan dari penggeledahan, termasuk laptop dan telepon genggam," pungkas Aswin Siregar.
Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkembangan radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap beberapa terduga teroris JI di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
(*)